Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Menyebabkan Kerugian KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran tertoreh terhadap Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron dikarenakan tindakannya semata-mata merugikan KPK secara instansi, belum pada tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas terhadap menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak pada waktu konferensi pers di area Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
“Sehingga tidak ada bisa jadi dijatuhkan hukuman yang mana lebih besar berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang tersebut ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang digunakan ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang dimaksud berbentuk agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati kemudian melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






