Nasional

Demokrat dan juga NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan belum mampu menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilihan umum atau pemilihan raya 2024 pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.

Alasannya, kata KPU, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai kebijakan pemerintah pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan kata-kata ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.

“Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah ada dapat melakukan penetapan perolehan kursi kemudian calon terpilih, tetapi kami belum bisa jadi melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini semata-mata menyampaikan keadaan terkini,” ujar komisioner KPU Idham Kholik pada ruang rapat kompleks KPU, Rabu, 31 Juli 2024, seperti disitir dari Tempo.

Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari pasca penetapan hasil perolehan ucapan pilpres nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah serta calon terpilih, pada hal ini calon anggota DPR terpilih kemudian DPD terpilih. 

Adapun sebelumnya, KPU telah dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilihan umum legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu telah lama direkapitulasi pada Ahad, 28 Juli 2024.

Namun, ketika penetapan perolehan kursi dan juga calon terpilih anggota DPR dan juga DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

Idham menjelaskan, penyelenggaraan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK melawan registrasi perkara yang masuk pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengutarakan gugatan ke MK yang dimaksud berasal dari Partai Nasdem lalu Partai Demokrat.

“Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, juga juga di dalam DKI DKI Jakarta ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem,” ujar Afifuddin

Dikutip dari Antara, permohonan pertama perihal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Ibukota Indonesia dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.

Kemudian permohonan kedua, yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.

Idham belum mampu menegaskan kapan MK bisa saja menyelesaikan sengketa PHPU itu. Sedangkan setiap partai kebijakan pemerintah harus telah mengetahui jumlah keseluruhan perolehan kata-kata hasil Pemilihan Umum 2024 untuk sanggup mencalonkan kepala wilayah yang digunakan pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala area pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai juga KPU dapat segera mengumumkan perolehan pendapat hasil Pemilihan Umum 2024.

“Kami sangat yakin hal yang dimaksud akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya dikarenakan ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.

ANTARA

Artikel ini disadur dari Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif

Related Articles

Back to top button