Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro
Jakarta – Demo berakhir ricuh dengan aksi saling dorong lalu pukul antara penjual kaki lima atay PKL Malioboro Daerah Perkotaan Yogyakarta dengan personel pecah pada Hari Sabtu petang, 13 Juli 2024.
Kericuhan dipicu dikarenakan para PKL yang mana hendak menghadirkan dagangannya ke selasar pedestrian Malioboro yang tersebut berada dalam sibuk pengunjung di malam hari itu, dihadang puluhan pelaku Satpol PP dengan menghentikan akses pagar pembatas area lapak pedagang.
Dimulai dari aksi berunjuk rasa orasi, sesudah itu berlanjut saling dorong hingga saling pukul antara PKL kemudian tim yang mana dibawa Unit Pelaksana Tindakan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Daerah Perkotaan Yogyakarta. Kericuhan mereda pasca dua pihak dilerai kepolisian.
Aturan Relokasi PKL di dalam sekitar Malioboro
Rentetan bentrok antara PKL Malioboro dengan satuan keamanan setempat bermula dari kebijakan pemerintahan Provinsi Yogyakarta di Surat Edaran (SE) Pemimpin wilayah Nomor 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro kemudian Jalan Margo Mulyo serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.
Kemudian, dilansir dari skripsi berjudul Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima dalam Kawasan Malioboro Yogyakarta (2023) disebutkan bahwa SE Pemimpin wilayah disusul dengan SE Nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro lalu Jalan Margo Mulyo.
Berdasarkan surat edaran yang disebutkan maka tukang jualan kaki lima dilarang berjualan dalam berhadapan dengan trotoar kawasan Malioboro. Dengan adanya larangan tersebut, maka para pedagang kaki lima direlokasi ke eks kompleks Bioskop Indra yang digunakan sekarang berubah menjadi Teras Malioboro I serta eks kantor Dinas Peluang Usaha Pariwisata yang tersebut sekarang berubah menjadi Teras Malioboro II.
Terkait bentrok dengan Satpol PP pada aksi 13 Juli 2024, awalnya pedagang merasa terpuruk penghasilannya berjualan pada Teras Malioboro 2 yang digunakan dinilai sepi, semakin cemas jikalau harus direlokasi ke Beskalan lalu Ketandan yang dimaksud lokasinya lebih lanjut sangat dari Jalan Malioboro itu.
Kemudian, pada Hari Jumat 12 Juli, para pedagang mengakibatkan dagangannya ke selasar pedestrian yang jelas dilarang sejak 2022. Dagangan merek segera laris diserbu wisatawan yang berjalan-jalan di dalam Malioboro.
Melihat respons positif wisatawan, aksi berjualan di dalam selasar pedestrian coba diulangi lagi pada Sabtu, 13 Juli. Namun kali ini aksi mengecam penjual ini dihadang anggota yang tersebut dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Petugas secara langsung menghentikan pagar Teras Malioboro 2 mulai pukul 18.00 sehingga pedagang tak bisa saja keluar.
Mereka pun menyelenggarakan demonstrasi memprotes penutupan pagar itu sembari menyerukan yel yel ‘PKL Bersatu, Kembali ke Selasar’. “Kalian ke mana ketika pertandingan kemarin? Kami cuma ingin bertemu Pemda DIY, tidak UPT,” teriak penjual ketika dihadang pihak UPT PKCB Daerah Perkotaan Yogyakarta.
Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan selaku kuasa hukum Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma menuturkan menentang tukang jualan itu akumulasi kekecewaan terkait rencana relokasi pada 2025. “Sebenarnya aksi menentang ini bermula dari pertarungan tukang jualan dengan otoritas kemudian DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Hari Jumat 5 Juli lalu,” kata Raka ditemui pada area ketika aksi berlangsung.
Dalam penghadapan itu, kata Raka, sebenarnya sudah ada disepakati sebuah komitmen kebijakan pemerintah antara ketiga pihak baik pedagang, DPRD juga pemerintah. Inti komitmen itu perihal penundaan relokasi pada 2025 ke Kampung Beskalan serta Ketandan yang dimaksud sebenarnya masih di ruas Jalan Malioboro namun lokasinya lebih besar masuk lagi ke dalam. Lokasinya tidak ada seperti Teras Malioboro yang mana berada persis di dalam pinggir Jalan Malioboro.
Raka menuturkan, di rencana relokasi itu, pedagang sebanding sekali belum dilibatkan. Wacana itu tanpa peringatan berembus. Pedagang justru mendapatkan informasi itu dari media sosial sehingga penjual cemas juga berupaya memohonkan penjelasan.
Akhirnya, forum reuni itu menyepakati, di waktu satu pekan atau hingga 12 Juli, sudah ada ada kejelasan dari eksekutif dan juga DPRD DIY mengenai mekanisme pelibatan penjual berembug perihal relokasi itu. “Tapi hingga satu minggu kemudian (sampai 12 Juli), dari eksekutif juga DPRD DIY tak kunjung memberi jawaban signifikan,” kata Raka.
LBH Yogyakarta menganggap pemerintah wilayah seharusnya bersikap bijak dengan datang menemui pedagang. Mencari tahu apa yang mana jadi persoalan hingga nekat berjualan di dalam selasar. “Namun peniaga justru diperlakukan represif kemudian dibenturkan dengan aparat keamanan yang mana berjaga,” kata Raka. “Ini kejadian yang sangat kami sayangkan lantaran ke Malioboro yang mana katanya potret wisata Yogya namun pemerintah area gagal memanajemen konflik.”
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO
Artikel ini disadur dari Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro






