Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing

KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas juga sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dimaksud dapat menyebabkan peluang gangguan mental keselamatan perjalanan KA…
Surabaya – PT Kereta Api Nusantara (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis, untuk mengatasi seperti semula area jalur dari aktivitas warga maupun barang/benda.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, mengungkapkan bahwa KAI terus-menerus mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan bermacam upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas serta sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dimaksud dapat menyebabkan kemungkinan gangguan jiwa keselamatan perjalanan KA," katanya.
Luqman Arif menambahkan KAI Daop 8 Surabaya telah dilakukan melakukan sosialisasi terhadap komunitas setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang digunakan berada ke kanan-kiri jalur KA tersebut.
"Namun demikian, sosialisasi yang dimaksud yang disebutkan tiada ditanggapi dengan kritis sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar yang disebutkan juga memindahkannya berjauhan dari area batas aman jalur KA," ujarnya.
Dijelaskannya, bangunan yang mana dibongkar oleh pelaku KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang mana melebihi batas tanah serta menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur yang disebutkan dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, markas hewan, lalu benda lainnya.
Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau pembaharuan kerangka tanah pada sekitar jalur KA.
Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap warga dilarang merancang gedung, menghasilkan tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menginvestasikan jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang digunakan dapat mengganggu pandangan bebas kemudian membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling berbagai Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap warga dilarang melakukan kegiatan, baik dengan segera maupun tidak ada langsung, yang digunakan dapat mengakibatkan terjadinya perubahan tanah pada jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang tersebut akan diterima bagi yang digunakan melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling berbagai Rp250 juta," katanya.
Artikel ini disadur dari Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing




