Cleansing Guru Honorer, Siapa yang tersebut Disikat?
Jakarta – Kepala Area Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan kemudian Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer pada DKI Ibukota yang digunakan mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang disebutkan berasal dari bermacam jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan di dalam DKI Jakarta, laporan yang dimaksud masuk ada 107 guru yang tersebut kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) mengungkapkan kalau kena itu yang mana bukan punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) lalu NUPTK (Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih lanjut dari setengahnya mengaku sudah ada punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak memohonkan tahapan pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya bukan usah melalui tes yang dimaksud panjang. Sebab, kata Jhonny, merek telah terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka telah ngajar kok. Berarti kalau merekan diterima mengajar sudah ada punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia mengutarakan itu merespons tentang rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang digunakan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang tersebut jelas. Budi dan juga pihaknya sudah pernah menginformasikan untuk kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tidak ada merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, berbagai kepala sekolah yang tersebut masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan penghasilan yang dimaksud tiada sesuai dengan pendapatan honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang digunakan dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang dimaksud jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang disebutkan tertoreh bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah total alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang tersebut berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik juga tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun telah dilakukan diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang dimaksud mengalami cleansing tidak terdata pada Dapodik lalu tidak ada memiliki NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tidak ada diketahui oleh Disdik juga dikerjakan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tidak ada sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang disebutkan juga bukan dipublikasikan. Perekrutan yang disebutkan juga tidak ada didasari oleh kontrak yang jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer mampu diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang digunakan akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?






