Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber
Jakarta – Polri merekrut 45 calon perwira lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS untuk memerangi kejahatan siber. Mereka yang digunakan direkrut terdiri dari 38 pria serta 7 perempuan.
“Mereka akan menjalani lembaga pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler kemudian proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Individu (As SDM Kapolri) Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat pernyataan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini mempunyai latar belakang sekolah membesar dan juga mempunyai kemampuan ke bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Gadget Keras Kriptografi kemudian Keselamatan Siber.
Menurut Dedi, penguatan personel yang dimaksud memiliki kemampuan pada bidang teknologi juga informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di dalam mana kejahatan atau kelainan keamanan lalu ketertiban (kamtibmas) tak hanya sekali berlangsung di dalam lapangan, tetapi juga dalam globus virtual.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk menguatkan kemampuan memerangi kejahatan siber,” ujar Dedi.
Dalam Pengenalan Akhir Tahun 2023, Kapolri Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang digunakan menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga kecurangan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses kemudian pencurian koin kripto pada laman coinbase.com dengan total kerugian Rupiah 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Sigit pada 27 Desember 2023.
Sigit mengungkapkan ada 19.965 tindakan hukum IMEI ilegal yang digunakan diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rupiah 353,7 miliar. Polri telah dilakukan menangkap enam terperiksa di tindakan hukum ini. Selain itu, ada juga perkara kecurangan yang dimaksud diungkap Polri. Sigit menyatakan persoalan hukum penyalahgunaan itu bermodus APK-Link.
“Perkara penggelapan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rupiah 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ujar Kapolri Sigit.
Artikel ini disadur dari Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber




