Bisnis

Berapa Gaji kemudian Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan melantik tiga duta menteri (Wamen) dalam Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono juga Thomas Djiwandono sebagai perwakilan menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi. 

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi tahun 1945, dan juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya terhadap bangsa kemudian negara,” ucap para pejabat mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Jokowi.

Tiga Wamen yang dilantik juga bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik dan juga menjunjung lebih tinggi etika jabatan. Lantas, berapa upah yang mana akan datang diterima Sudaryono,Thomas lalu Yuliot sebagai duta menteri? 

Gaji Wakil Menteri Pertanian

Pemberian upah bagi perwakilan menteri diatur di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan kemudian Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan perwakilan menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Mata Uang Rupiah 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, delegasi menteri akan mendapatkan hak keuangan sebesar Mata Uang Rupiah 11.566.800 per bulan. 

Kemudian, melalui Permenkeu yang tersebut serupa disebutkan bahwa hak keuangan bagi perwakilan menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur di Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud mengatur tukin yang digunakan berlaku pada kementerian tempat delegasi menteri bekerja. 

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang menduduki kelas jabatan 17, yaitu Simbol Rupiah 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima hak keuangan sebesar Simbol Rupiah 44.874.000 per bulan. 

Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi delegasi menteri yang dimaksud berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan penghasilan pokok yang diterima sebagai PNS. 

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan pasca dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut. 

Selain itu, delegasi menteri juga memperoleh infrastruktur lainnya pada bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, lalu jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling lebih tinggi sebanding dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a. 

Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Simbol Rupiah 878.913.000 per unit. 

Untuk rumah jabatan duta menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri juga pada berhadapan dengan pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka duta menteri mendapatkan kompensasi berbentuk tunjangan perumahan sebesar Rupiah 35.000.000 per bulan. 

Sementara jaminan keseimbangan bagi delegasi menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesegaran ketua, delegasi ketua, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, perwakilan menteri, kemudian pejabat tertentu. 

“Segala biaya yang mana diperlukan di rangka pemenuhan hak keuangan lalu prasarana lainnya bagi perwakilan menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

Related Articles

Back to top button