Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran kemudian perbankan pada operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya di dalam Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI kemudian OJK yang tersebut bertindak cepat di mendeteksi tabungan lalu akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang dimaksud bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang dimaksud terindikasi mencurigakan, ini tabungan aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta-minta dunia perbankan untuk menegaskan pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan proses melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang tersebut diadakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari rakyat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang tersebut paling banyak digunakan warga mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang digunakan paling banyak, sudah ada kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang tersebut lain-lain, kalau ia pakai yang dimaksud lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dijalankan melalui pulsa yang tersebut nantinya bisa saja dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.





