LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian pada media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di area medsos yang disebutkan dianggap menghina presiden juga mantan presiden.
“Kami sudah ada berkonsultasi kemudian telah siap menjadi saksi dan juga melaporkan persoalan hukum pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang mana dilaksanakan oleh oknum-oknum tiada bertanggung jawab pada media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di tempat akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang digunakan tidaklah bisa jadi dimaafkan oleh sebab itu sangat bersifat sensitif, fitnah, kemudian ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi tidaklah sesuai dengan attitude serta budaya bangsa Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi penduduk Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik kemudian memberikan kritik yang dimaksud konstruktif.
“Kami berharap tindakan hukum ini segera diselidiki, dan juga oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan penduduk bisa jadi menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah terjadi melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 kemudian Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Data lalu Transaksi Elektronik (ITE) lalu UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang tersebut sanggup dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim mampu segera mengusut tuntas persoalan hukum tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen mampu menahan diri serta memberikan kepercayaan untuk pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini tidak persoalan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin merek mampu segera menuntaskannya kemudian ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya membantu penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya membantu kawan-kawan di dalam LBH sebab menjaga muruah, martabat, dan juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






