Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Besok

JAKARTA – DPR dengan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU Pemilihan Kepala Daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang digunakan Menolak
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” ujar pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di tempat Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang dimaksud diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang mana dilakukan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang digunakan akrab disapa Awiek di area Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir pada ruang rapat.




