Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan pada waktu sedang pada keadaan haid kerap kali berubah menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tiada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi langkah-langkah keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid satu di antaranya bagian hadast besar yakni keadaan yang dipandang tiada suci sebab menghalangi asal sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang dimaksud sudah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku banyak yang menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai dan juga menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu lalu sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji serta tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara tidak ada segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut juga memotong kuku terhadap perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa orang bagian yang dimaksud terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi pada waktu mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang mana tampak saja. Pendapat ini lebih tinggi sahih. Sementara kitab Albayan menyampaikan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang dimaksud terlepas-pen). Kedua, tak wajib lantaran sudah pernah luput bagian yang mana wajib dibasuh. Hal ini serupa halnya dengan penduduk yang tersebut berwudhu tetapi tidak ada membasuh kakinya sesudah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang mana haidh boleh memotong kukunya lalu menyisir rambutnya, kemudian boleh mandi junub, … pendapat yang dimaksud dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh bukan boleh mandi, menyisir rambutnya, kemudian memotong rambutnya maka ini tidak ada ada asalnya (dalilnya) di di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan pada atas, dapat disimpulkan bahwa bukan tertuang secara jelas ke di dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang masih ragu, memotong kuku sanggup dilaksanakan pasca mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






