Nasional

Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam lantaran memberlakukan aturan tersebut.

Kritikan keras terhadap BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang digunakan menyatakan “kerelaan” untuk melepas hijab belaka pada dua hari pada waktu bertugas adalah mengacaukan makna toleransi dan juga prinsip pada beragama yang mana dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang tersebut menurut kami tidaklah sejalan dengan nilai-nilai toleransi serta kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini di keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang mana disktiminatif lalu tidaklah Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.

“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan dan juga dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan juga kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang dimaksud juga menyisihkan partisipasi anggota yang ingin bergabung sambil tetap memperlihatkan menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidaklah memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di tempat Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana pada rakyat terkait tuduhan untuk BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab untuk 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.

“BPIP menegaskan bahwa tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah pernah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.

Related Articles

Back to top button