Teknologi

Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dimaksud dicari akhir-akhir ini. sebab itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pembukaan pre-order di dalam beberapa orang negara dan juga akan tersedia.

Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di area luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud bisa saja mendapatkan jaringan dari operator seluler dalam Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang dimaksud menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang digunakan mempunyai NPWP, lalu 20 untuk yag bukan punya NPWP.

Masyarakat juga dapat mengimput perkiraan biaya yang akan merek keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga jual iPhone 15 varian 128 GB dalam nilai tukar USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)

Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang mana memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan juga PPh (Rp505.124).

Sementara untuk penumpang yang tidak ada memiliki NPWP harus membayar PPh lebih lanjut tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, mereka itu yang tersebut tidaklah mempunyai NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.

Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang tersebut perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:

– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

Related Articles

Back to top button