Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah yang tersebut sudah pernah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang mana menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang digunakan direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi umum juga abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di area rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan juga pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi juga melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi dan juga pegiat demokrasi yang dimaksud melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada dalam sikap sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu kemudian organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap lalu bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah lama setuju untuk menghadirkan RUU pemilihan kepala daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di area Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih banyak lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, serta Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang dimaksud menolak pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah yakni Fraksi PDIP.





