Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” nilai impor beras dilapor ke KPK

DKI Jakarta – Deputi Lingkup Ketersediaan serta Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam yang mana dilaporkan salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketut mengemukakan pihaknya menghormati adanya aduan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut diwujudkan oleh salah satu pihak, mengenai dugaan mark up impor 2,2 jt ton beras.
"Tentu kita hormati serta hargai pelaporan dari masyarakat yang disebutkan sebagai hak di berdemokrasi. Penegakan hukum dan juga pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan juga mendukung sepenuhnya," kata Ketut di keterang pada Jakarta, Jumat.
Ketut menyampaikan hal itu menanggapi isu dugaan mark up yang dimaksud dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Menurut Ketut, hal yang disebutkan sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas kemudian fungsinya sebagai regulator yang tersebut secara teknis tidak ada masuk ke di penyelenggaraan importasi yang digunakan berubah menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Dan Bulog juga sudah ada mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam yang dimaksud tak pernah memberikan penawaran nilai ke Bulog," ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, di menjalankan tugas dan juga fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami pada Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus merancang sistem ekologi pangan nasional. Sebagai regulator yang dimaksud diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan juga kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Ketut menegaskan bahwa dengan BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog kemudian ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong keperluan pangan masyarakat Indonesia.
"Kami rangkul pula teman-teman swasta kemudian berubah-ubah asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, penjual untung, masyarakat tersenyum," kata Ketut.
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog juga Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), menghadapi dugaan penggelembungan harga jual beras impor.
Direktur Supply Chain lalu Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto juga menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam.
Suyamto turut menanggapi isu mark up yang dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran harga jual beras impor dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang tersebut diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tak pernah mengajukan penawaran biaya sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tak mempunyai keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto di informasi di dalam Jakarta, Kamis.
Menurutnya, entitas yang digunakan bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya berubah menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidaklah pernah memberikan penawaran tarif ke Bulog.
Oleh oleh sebab itu itu, Suyamto menyayangkan tuduhan mark up impor beras tanpa berdasarkan fakta.
Artikel ini disadur dari Bapanas tanggapi tuduhan “mark up” harga impor beras dilapor ke KPK






