Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota yang dimaksud berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang dimaksud membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir pada pelat nomor.
Peraturan Pengelola Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah dilakukan mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan berikutnya lintas yang dimaksud terjadi, khususnya di tempat Jakarta.
Kemacetan berikutnya lintas telah berubah jadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menurunkan total kendaraan dalam jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya sekali diterapkan pada hari serta waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, tidak ada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore lalu malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat lalu 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI DKI Jakarta juga berikrar pada penurunan emisi karbon dalam Ibukota Indonesia melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pengaplikasian kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan di dalam Ibukota yang digunakan diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat lalu Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada ke 26 kedudukan ruas jalan dalam DKI Jakarta yang dimaksud sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan berikutnya lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rupiah 500.000, hal ini telah di dalam atur pada pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap ketika libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap pada waktu arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik juga balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap






