Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang mana memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dimaksud dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi menghadapi putusan PT dengan terdakwa SYL oleh akibat mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih besar Rp44 milliar kemudian mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengawaitu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK kemudian akan mempelajari putusan yang disebutkan dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah aksi selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun kemudian denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 juga 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika bukan membayar maka harta bendanya disita serta dilelang oleh jaksa untuk menyembunyikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana bukan mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.






