Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Indonesia semakin fokus menghurangi emisi karbon dengan menggalakkan pengaplikasian kendaraan listrik. Salah satu upaya yang tersebut dijalankan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan penduduk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang digunakan memenuhi persyaratan, seperti miliki KTP dan juga berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, tarif motor listrik berubah menjadi lebih besar terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat penduduk untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, jumlah keseluruhan model motor listrik yang mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah lama bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang mana harganya berubah menjadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari website Sistem Berita Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat jauh lebih tinggi tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang digunakan mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
eksekutif Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), telah lama menetapkan berubah-ubah persyaratan untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang diatur pada Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis akumulator (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang dimaksud berarti setiap individu belaka dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik dalam Indonesia.
pemerintahan Tanah Air mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru lalu 50.000 unit motor konversi pada inisiatif subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Warga yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui platform https://landing.sisapira.id/ yang tersebut dirancang untuk memudahkan serangkaian pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya sekali berhak menghadapi satu kali subsidi
– Motor listrik yang mana dibeli harus sudah ada terdaftar pada web Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik ke BPKB, STNK, serta KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang dapat dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih tinggi besar tiada memenuhi syarat
– Motor yang akan dikonversi harus di kondisi layak jalan
– Konversi dikerjakan dalam bengkel bersertifikat yang dimaksud terdaftar ke data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilaksanakan pasca memenuhi semua kondisi pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses laman resmi Sisapira pada https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada website tersebut
3. Isi semua informasi yang mana diminta dengan benar juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai kondisi pengajuan
5. Selesaikan langkah-langkah pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat secara langsung datang ke dealer motor listrik yang tersebut bekerja sebanding dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa jadi memilih unit motor listrik subsidi yang digunakan ada pada daftar program
8. Ajukan serangkaian pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk memverifikasi apakah pembeli memenuhi asal menerima subsidi melalui platform Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai tukar langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi kemudian mengurus tahapan penggantian subsidi terhadap produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di menyokong visi Nusantara menuju transisi energi yang tambahan hijau juga berkelanjutan.
Selain menghurangi emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja di dalam sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?





