Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat menghadapi tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang mana diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas serta menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Hari Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dimaksud dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim pada waktu membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua pada pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang dimaksud sangat sangat dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidak ada menyangka juga ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa saja senyum-senyum seraya bersyukur oleh sebab itu hukumnya tak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang digunakan mulia,” tambah Jon Mathias di area ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika juga dituntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang dimaksud menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tiada mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bidang usaha narkoba dengan rekannya Akri.






