Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di dalam Medsos, Customer Bisa Lakukan Hal ini

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang mana telah tidaklah layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya bukan secara langsung memviralkannya di dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku perniagaan akibat menilai konsumen sudah pernah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada ungkapkan untuk konsumen bagaimana cara dia untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan dan juga Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang mana mampu dilaksanakan konsumen adalah secara internal, eksternal, serta paling tinggi bisa jadi melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang mana dikeluhkan konsumen bisa jadi teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas akibat akan berpotensi digugat oleh pelaku bidang usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menimbulkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung kemudian juga fakta-fakta yang digunakan ada. “Jadi, kronologis suasana yang digunakan ada harus disampaikan secara jujur lalu jelas apa adanya yang dimaksud didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian kemudian pembayaran serta sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa jadi dilampirkan sehingga itu bisa saja mengupayakan pengaduan yang tersebut akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidaklah bisa jadi diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang dimaksud bisa jadi dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang tersebut dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Customer untuk mampu menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya saja menjadi alternatif terakhir lalu jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi merebak kemudian lain sebagainya,” katanya.






