Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Hal ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut sudah pernah menyetujui secara resmi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidaklah hormat Hasyim Asy’ari. Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pemberhentian permanen Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden telah dilakukan mengesahkan Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tiada hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat untuk wartawan pada Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua KPU oleh DKPP berdasarkan kebijakan pada Rabu, 3 Juli 2024. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat akibat tindakan asusila terhadap anggota Panitia pemilihan raya Luar Negeri (PPLN) ke Den Haag. DKPP memang benar berwenang menjatuhkan sanksi apabila terbentuk pelanggaran.
Lantas seperti apa kewenangan DKPP mengeluarkan keanggotaan KPU?
Kewenangan DKPP ini tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Sebagaimana disebutkan di Pasal 159 ayat (2) huruf c lalu d, DKPP berwenang memutus pelanggaran kode etik juga juga menjatuhkan sanksi untuk pelopor pemilihan umum yang dimaksud terbukti melanggar kode etik.
“DKPP berwenang:
c. Memberikan sanksi untuk pelopor pemilihan umum yang terbukti melanggar kode etik; serta
d. Memutus pelanggaran kode etik,” demikian bunyi sebagian Pasal 159 ayat (2).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf a-b pada UU Pemilu, ada tiga alasan anggota KPU, di hal ini juga pimpinan, dapat diberhentikan. Pertama, lantaran meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga diberhentikan tidak ada dengan terhormat. Aturan ini merupakan perbaikan dari beleid sebelumnya pada UU Nomor 15 Tahun 2011.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan masih sehingga tidaklah mampu melaksanakan tugas, lalu kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidaklah hormat,” bunyi Pasal tersebut.
Adapun DKPP pada menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak ada hormat harus mempertimbangkan satu dari enam alasan sebagaimana dicantumkan di Pasal 37 ayat (2). Anggota KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
“a. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kota atau Perkotaan Melanggar sumpah/janji jabatan/kode etik;
b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga (3) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang dimaksud sah;
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum masih dikarenakan melakukan aktivitas pidana pilpres serta langkah pidana lainnya;
e. Tidak hadir di rapat pleno yang tersebut bermetamorfosis menjadi tugas dan juga kewajibannya selama tiga (3) kali berturut-turut tanpa alasan yang digunakan jelas; atau
f. Melakukan perbuatan yang mana terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi juga KPU Daerah atau Pusat Kota di mengambil langkah juga penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di sisi lain, walau DKPP berwenang menghentikan keanggotaan KPU, namun anggota yang dipecat tak segera diberhentikan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU di Pasal 4 ayat 2, pengangkatan lalu pemberhentian anggota KPU ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
“Peresmian pengangkatan kemudian pemberhentian Ketua lalu Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud di Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berhadapan dengan usul KPU,” bunyi Pasal tersebut.
Sementara itu, menurut UU Pemilihan Umum di Pasal 37 ayat (3) secara rinci mengumumkan bahwa anggota KPU pusat diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan anggota KPU Provinsi juga Daerah atau Kota, diberhentikan oleh KPU Pusat. Pemberhentian anggota yang mana telah dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan juga ayat (2) diwujudkan dengan ketentuan:
“a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh kpu; lalu
c. Anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU,” bunyi regulasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah






