Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum lalu HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya pada rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang dimaksud berlangsung di dalam Bali 24-25 Agustus 2024 di dalam Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa sikap kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak ada boleh ada yang digunakan mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman untuk wartawan di area Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski tiada bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun ia melakukan konfirmasi bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting di surat terkait persoalan konflik internal partai yang tersebut juga tertuang dalam pada AD/ART PKB.
“Sehingga ketika ketika ada konflik, maka tidaklah boleh ada yang dimaksud memproduksi kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa Muktamar PKB yang tersebut berlangsung di tempat Bali telah dilakukan menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, ia menilai ada pembungkaman aspirasi dengan mengeluarkan beberapa cabang yang pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
“Kami mendata, ada 315 cabang, 168 cabang yang mana dipecat atau dibekukan dan juga mendekati Muktamar selebihnya adalah cabang-cabang mempunyai komitmen dan juga konsep khitah PKB tahun 98,” tandas dia.
Sebagai informasi, Muktamar PKB yang mana berlangsung dalam Bali 24-25 Agustus 2024, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali menjadi Ketua Umum PKB 2024-2029.
Selain itu, Muktamar PKB di tempat Bali juga menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029.





