Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang tersebut Mengancam Demokrasi kemudian Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidak ada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada di tempat penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa jumlah RUU yang digunakan kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, lalu melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang bermasalah yang tersebut perlu dihentikan pembahasan serta pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI dan juga RUU Wantimpres.
Koordinator Inisiatif Reformasi Industri Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan perihal batas usia dan juga persyaratan dukungan partai calon kepala tempat adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR pada legislasi dalam ujung masa baktinya. Langkah DPR yang dimaksud nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi kemudian sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum juga mengancam hidup demokrasi di dalam Indonesia.
”DPR juga eksekutif ketika ini tidak ada boleh menyebabkan UU yang mana bermasalah yang dimaksud akan berdampak kritis untuk hidup negara demokrasi, negara hukum, dan juga Hak Asasi Individu di area masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud dijalankan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan juga tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang mana akan dihasilkan akan sangat sangat dari kepentingan umum lalu hanya sekali demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Hari Minggu (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR dan juga pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa RUU lain yang bermasalah, pada antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, kemudian RUU tentang Wantimpres yang dimaksud akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana dulu sudah pernah dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap sebagian revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan serta kelompok tertentu dan juga tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang tersebut luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, lalu memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang dimaksud memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan gubernur juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang tersebut sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite serta kelompok di tempat negri ini kemudian tidak untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, lalu para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, oleh sebab itu selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar juga berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.




