Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI serta RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menerbitkan kesempatan melanjutkan pembahasan RUU TNI dan juga Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tiada mendiskusikan dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengamati urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menangguhkan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan segera dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk di tempat bahas di area periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang dimaksud akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI lalu RUU Polri sempat menuai polemik pada masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidaklah melanjutkan pembahasan RUU TNI serta RUU Polri. Sebab, substansi usulan pembaharuan di kedua RUU yang dimaksud mempunyai beberapa jumlah persoalan yang penting lalu dikhawatirkan memundurkan rencana reformasi TNI kemudian Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang digunakan mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).






