DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada, Langsung Kebut Rapat

JAKARTA – DPR dengan pemerintah setuju membentuk Panitia Kerja ( Panja ) untuk mengeksplorasi Revisi UU pemilihan gubernur . Hal itu disepakati usai Baleg DPR bersatu pemerintah menyelenggarakan rapat kerja di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan terdapat 40 orang yang digunakan menjadi anggota Panja. “Nama-nama anggota Panja sudah disampaikan terhadap Baleg tadi, kami telah menerima nama-nama anggota pajak sebanyak 40 orang,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, pada ruang sidang, Rabu (21/8/2024).
Setelah terbentuk, Panja menyelenggarakan rapat untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah dapat segera berjalan, juga akan secara langsung dijadwalkan siang ini pukul 11.00 WIB.
“Ya nanti jam 11.00 rapat. Rapat Panja nanti itu jadwalnya nanti menyesuaikan sekadar yang dimaksud penting rakernya tutup dulu,” sambungnya.
Awiek mengatakan, dengan disepakatinya jadwal acara tersebut, sebelum menghentikan Raker Baleg DPR, pihaknya memberikan kesempatan terhadap pihak pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang mana mungkin saja dipandang perlu.
Pemerintah yang tersebut di hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju berhadapan dengan pembentukan Panitia Kerja untuk mengeksplorasi RUU Pilkada.
“Kami dari pemerintah setuju untuk dibentuk Panja serta pembahasan teknisnya di tempat tingkat panja, makasih,” kata Tito Karnavian.



