Profil Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR yang mana Jadi Sorotan Netizen

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menjadi sorotan rakyat ketika menjadi pemimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat Panja menyepakati Daftar Isian Kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR yang digunakan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sosok Achmad Baidowi menjadi sasaran netizen di tempat media sosial lantaran dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab menghadapi disepakatinya usulan inovasi pasal yang menganulir putusan MK. Misalnya terkait batas umur calon kepala daerah, Panja RUU pemilihan kepala daerah DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan menyatakan calon gubernur-wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika dilantik. Sementara putusan MK aturan umur 30 tahun harus terpenuhi ketika penetapan calon.
Kesepakatan Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah DPR diyakini berbagai orang untuk memuluskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif pada Pilgub. Untuk diketahui, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 atau melintasi jadwal penetapan calon kepala daerah.
“Gila! Perkara penting menyangkut rakyat diputus semata-mata pada hitungan jam lewat sidang Baleg DPR yang dipimpin oleh:
Ahmad Baidowi (Awiek) adalah Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI fraksi PPP dapil XI Jawa Timur (Bangkalan, Sampang, Pamekasan & Sumenep). Hasilnya: Kaesang masih dapat forward pilkada, PDIP Tak mampu usung calon di tempat Pilgub DKI. DPR jelas telah terjadi melakukan Pembangkan Hukum dengan Menganulir Putusan MK tentang Ambang Batas Pilkada,” tulis akun @yusuf_dumdum di area akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah DPR juga menyepakati aturan ambang batas pencalonan kepala wilayah bagi partai urusan politik (parpol) yang tersebut punya kursi di area DPRD masih harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah total kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan ucapan sah di Pileg daerah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang dimaksud mengumumkan aturan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang digunakan mempunyai kursi di area DPRD maupun tiada punya kursi di dalam DPRD.
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digunakan pada waktu ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. Pada Pileg 2024, Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi meraup sekitar 359.189 suara. Meski perolehan suaranya sangat besar, tapi mantan jurnalis media nasional ternama itu gagal kembali duduk dalam Parlemen sebab ucapan PPP tidaklah memenuhi Parliamentary Threshold (PT) 4%.
Mengutip informasi pada situs resmi DPR, politikus kelahiran Banyuwangi, 13 April 1980 itu mengawali kariernya sebagai jurnalis setelahnya menyelesaikan lembaga pendidikan sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2006. Setelah malang melintang di tempat dunia kewartawanan, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT DKI Jakarta (2011), Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR (2013-2014), lalu Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR (2014-2016).
Pada 2014, Awiek forward sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP. Upayanya menjadi duta rakyat belum tercapai lantaran perolehan ucapan 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya. Namun pada 28 Juli 2016, ia dilantik menjadi Anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Doktor Politik kemudian Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR pada Pileg 2019. Ia mendapatkan 227.170 pernyataan juga termasuk 10 besar pernyataan terbanyak di tempat Pemilihan Umum 2019. Pada periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR juga Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.
Saat ini merupakan masa akhir pengabdian Awiek sebagai Anggota DPR. Sebab, meskipun 359.189 kata-kata pada Pileg 2024, tapi PPP tiada lolos ambang batas Parlemen sebesar 4%.




