Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol lalu Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai kebijakan pemerintah lalu anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang tersebut selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol kemudian anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol juga para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang digunakan setingkat UU. Berpolitik dan juga bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh kemudian itu memang benar bagian dari tujuan kita memulai pembangunan negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi serta konstitusi yang dimaksud mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil lalu bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan lalu mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan gubernur pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang dijalankan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang tersebut diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang dimaksud dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan miliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tak mempunyai kursi di area DPRD.






