Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang mana Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menghasilkan atau melanjutkan SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang tersebut mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud merupakan pembaharuan berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang tersebut dipublikasikan ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesehatan yang tersebut aktif, berikut ini sebagian dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau melanjutkan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan dan juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan keseimbangan jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai prasyarat untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menjamin JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan ke nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, tenaga melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut bukan melampirkan, maka pengecekan diwujudkan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, sewaktu SIM sudah ada terbit juga akan diserahkan. Bagi yang tersebut dalam tahap 1 tidak ada terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerukan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian acara rehab/cicilan iuran.
Tak cuma itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






