Elon Musk serta JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Meraih kemenangan Gugatan

PARIS – Elon Musk serta JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang mana diajukannya di tempat Paris setelahnya Olimpiade.
Menurut Daily Mail, jikalau petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) juga 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang digunakan dinyatakan bersalah bukanlah sebab ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif di tempat Paris, telah terjadi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk dan juga JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di area Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang dimaksud bersembunyi di dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk menjamin bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif dan juga jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengupayakan penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang tersebut menciptakan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, serta Donald Trump mengatakan dirinya orang pria.
“Secara ilmiah, ini bukanlah orang pria yang digunakan berkelahi dengan individu wanita. Telah terbukti bahwa ia terlahir sebagai perempuan, lalu bukan mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang mana diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif pasca mengalahkan petinju Italia Angela Carini terhadap jutaan pengikutnya, dengan menyatakan bahwa Khelif “menikmati penderitaan individu wanita yang tersebut baru sekadar dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang tersebut tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan dapat mempunyai implikasi internasional bagi merek yang berada pada luar Prancis.
“Gugatan yang disebutkan dapat memiliki target tokoh-tokoh di tempat luar negeri kemudian menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tiada hanya sekali orang-orang ini, tetapi siapa pun yang digunakan dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, merekan akan diadili,” lanjut Boudi.






