Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi tindakan hukum kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang dimaksud menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah dilakukan diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan tindakan hukum ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan juga kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media masalah kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap seseorang istri yang mana diadakan oleh seseorang suami, di area depan individu balita, bayi yang mana baru berusia satu minggu, di area mana terjadi pada area Sukaraja, tepatnya dalam rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di jumpa persnya di area kantornya.
Rio Wahyu mengungkapkan apabila ATG sudah ada banyak melakukan dugaan KDRT untuk Cut Intan Nabila. ATG yang digunakan diberikan kesempatan untuk berbicara di tempat depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah tambahan dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT di dalam depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal dan juga akan mengikuti proses hukum yang mana ada.
ATG sendiri sudah ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum KDRT pada Selasa (13/8/2024) di malam hari usai diamankan di dalam Hotel Kawasan Kemang, DKI Jakarta Selatan.
“Ya saya tak akan melakukan pembelaan apapun, yang dimaksud jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






