Respons IDI persoalan Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesejahteraan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski sudah dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap saja tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang dimaksud benar mengingat banyaknya risiko yang bisa jadi dialami wanita.
Salah satu yang dimaksud ditekankan ialah melakukannya di area infrastruktur kebugaran yang mana benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang tentunya tetap saja memiliki risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang sesuai dan juga dijalankan dalam faskes yang mana telah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi juga Advokasi PB IDI mengungkapkan prasarana kebugaran yang mana mumpuni merupakan persyaratan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang mana tepat dan juga memenuhi ketentuan tentunya akan meliputi tenaga medis yang tersebut sesuai juga juga ruangan serta alat-alat yang digunakan memadai.
Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa cuma yang dimaksud memeuhi persyaratan agar wanita yang mana memenuhi aturan aborsi bisa jadi melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut hambatan sterilitas, kesulitan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang dimaksud diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang digunakan aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang tersebut tepat. Hal ini dapat didapat dari infrastruktur kondisi tubuh yang mana sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang mana memenuhi ketentuan aborsi bisa saja mendapat perawatan juga pelayanan yang mana aman lalu sesuai dengan standar yang mana ada.
“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus diadakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang dimaksud aman dan juga nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menyebabkan tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan memiliki risiko,” kata beliau lagi.






