Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online pada sektor perbankan . Di antaranya menciptakan kumpulan peraturan serta ketentuan baik di bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang mana wajib dihadiri oleh kemudian dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dalam Bidang Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari penyelenggaraan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan dan juga Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK), serta pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang dimaksud sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan kegiatan APU, PPT, serta PPPSPM,” jelas Dian di jawaban tertoreh konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang dimaksud sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang tersebut diatur pada POJK 8, yaitu merupakan teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan bidang usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga pada waktu ini, OJK telah terjadi memohonkan Bank memblokir lebih tinggi dari 6.000 akun terkait dengan penampungan dana judi daring yang digunakan tersebar di dalam beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan juga upaya meminimalisasi pemanfaatan tabungan Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga sudah pernah memohonkan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) menghadapi pelanggan yang tersebut terindikasi melakukan kegiatan perjudian daring, melakukan analisis menghadapi operasi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi operasi keuangan mencurigakan terkait judi daring, juga membatasi bahkan menghilangkan akses dari pengguna yang disebutkan pada hal inisiasi tabungan dalam seluruh Bank di area Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik account yang mana terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk pada daftar hitam atau blacklist di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.






