PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang dimaksud mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.
“RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING berhadapan dengan Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono pada waktu dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Fajar menjelaskan sikap banding MK disepakati para hakim konstitusi melalui RPH. Dia menyatakan RPH diselenggarakan tanpa penampilan Anwar Usman.
“Delapan Hakim Konstitusi baru hanya selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu mengumumkan kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tiada sah atau dibatalkan di periode 2023-2028.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis amar putusan tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat serta martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidaklah memohon Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
“Menyatakan bukan menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” sambungnya.
PTUN menyatakan tidaklah menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai di melaksanakan Putusan ini.
“Menghukum Tergugat juga Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Simbol Rupiah 369.000,” tutupnya.




