Jokowi bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON kemudian Peparnas 2024

DKI Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat tindakan pembentukan Satuan Pekerjaan (Satgas) Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 kemudian Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 yang digunakan terbit ke Ibukota 31 Juli 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi serta Pengetahuan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jakarta, Rabu, pembentukan Satgas yang dimaksud tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 pada Provinsi Aceh lalu Provinsi Sumatera Utara juga Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 pada Provinsi Jawa Tengah.
Dijelaskan di Pasal 3 keppres yang disebutkan pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan konfirmasi penyelenggaraan PON XXI Tahun 2O24 dalam Provinsi Aceh lalu Provinsi Sumatera Utara serta Peparnas PXVII Tahun 2024 pada Provinsi Jawa Tengah yang mana sukses prestasi, administrasi, juga berdampak pada pengembangan peluang sektor ekonomi serta sektor olahraga komunitas lokal.
Dalam Pasal 4, satgas yang disebutkan terdiri melawan pengarah dan juga pelaksana yang mana dibagi berubah menjadi dua, yakni pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan dan juga pelaksana bidang pendampingan tata kelola.
Adapun, sebagai ketua pengarah ialah Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia serta Kebudayaan. Sedangkan pelaksana bidang bidang pendampingan penyelenggaraan diketuai oleh Menteri Pemuda juga Olahraga. Sementara, pelaksana bidang pendampingan tata Kelola diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
Pengarah mempunyai tugas, yakni memberikan arahan kebijakan strategis terhadap pelaksana pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 kemudian Peparnas 2024.
Lalu, memberikan arahan untuk pelaksana guna mengoordinasikan kemudian menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan juga terobosan yang digunakan diperlukan pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan juga Peparnas 2024.
Tugas pelaksana bidang pendampingan penyelenggaraan, yaitu melaksanakan kebijakan strategis dari pengarah, mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang mana diperlukan untuk menghindari timbulnya permasalahan pada rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 serta Peparnas 2024.
Mengambil langkah-langkah terkoordinasi serta terintegrasi pada menyelesaikan kendala atau hambatan yang dimaksud timbul di rangka pengawalan penyelenggaraan PON 2024 serta Peparnas 2024 dan juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 kemudian Peparnas 2024.
Kemudian, tugas pelaksana bidang pendampingan tata kelola, yakni memberikan pendampingan hukum pada pengawalan penyelenggaraan PON 2024 serta Peparnas 2024, melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas pengaplikasian dana penyelenggaraan PON 2024 dan juga Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, lalu pembinaan.
Melaksanakan pendampingan pada pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON 2024 kemudian Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON 2024 serta Peparnas 2024.
Nantinya, sebagaimana Pasal 11, Ketua Pelaksana Lingkup Bimbingan Penyelenggaraan lalu Ketua Pelaksana Area Pendukungan Tata Kelola melaporkan pelaksanaan tugasnya untuk Ketua Pengarah paling sedikit dua kali setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan di Pasal 12, Ketua Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas Satuan Pekerjaan Pengawalan Penyelenggaraan PON 2024 lalu Peparnas 2024 untuk Presiden paling sedikit dua kali setiap satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artikel ini disadur dari Jokowi bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024





