YLKI Dukung PP Aspek Kesehatan Larang Rokok Eceran
Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia (YLKI) Tulus Abadi membantu aturan tentang larangan transaksi jual beli rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera di Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu komoditas kena cukai yang digunakan iklan lalu penjualannya telah seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), ia mengungkapkan uang serta pendapatan rumah tangga miskin justru lebih lanjut berbagai untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Larangan transaksi jual beli rokok ketengan, menurut Tulus, dapat mengempiskan pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro terhadap penduduk miskin,” kata beliau pada waktu dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan transaksi jual beli rokok ketengan sejatinya tidak hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah ada lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, ia mengungkapkan hal ini juga sudah ada berlaku efektif ke minimarket atau retail modern. “Sudah ada rute transisi yang mana cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak serta remaja agar tiada terlalu mudah-mudahan mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak ketika ini telah mencapai bilangan 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang dimaksud sangat mengkhawatirkan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang digunakan berisi beberapa jumlah 1127 pasal.
Pasal-pasal yang disebutkan menggantikan 26 Peraturan eksekutif serta 5 Peraturan Presiden yang digunakan ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang mana tidak ada berlaku antara lain Peraturan otoritas Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Pengetahuan Kesejahteraan lalu Peraturan pemerintahan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Aspek Kesehatan Kerja.
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka oleh sebab itu UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran





