Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang mana Baru Disahkan Presiden Jokowi
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang digunakan mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP yang sudah ada dicabut untuk ormas keagamaan, salah satunya Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan juga koperasi.
Ketentuan itu dimuat pada Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Penanaman Modal yang tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di dalam Jakarta, 22 Juli 2024.
Bedah isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024
1. Perubahan menghadapi Perpres sebelumnya
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang digunakan memberikan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha membagikan izin menjalankan tambang bagi organisasi warga keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai inovasi menghadapi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara yang dimaksud terlebih dahulu diteken Jokowi.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan menjalankan tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
2. Tiga pasal tambahan persoalan IUP
Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024, ada tiga bilangan yang tersebut ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, masalah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di dalam wilayah izin perniagaan pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, persoalan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Tanah Air untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di poin 6a, masalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus di (WUPK) wilayah yang tersebut diberikan terhadap pemegang IUPK.
3. Parameter ormas yang dimaksud menjalankan IUP
Antara mengambil Jaringan Dokumentasi dan juga Pengetahuan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, ketentuan distribusi IUP untuk kelompok rakyat tercantum di Pasal 5A ayat (1).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang tersebut berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dijalankan penawaran secara prioritas untuk badan perniagaan yang dimaksud dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang mana dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha dan juga mempunyai organ yang dimaksud menjalankan kegiatan sektor ekonomi dan juga bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat.
4. Berlaku 5 tahun
Pasal yang disebutkan juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku di jangka waktu lima tahun sejak Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral juga Batu bara berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pengembangan Usaha Bahlil Lahadalia mengungkapkan Perpres 70 bertujuan mewujudkan penataan pemakaian kemudian pemanfaatan lahan bagi pembagian merata investasi.
5. Mekanisme menjalankan IUP
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan juga pemberian WIUPK bagi badan perniagaan organisasi rakyat terhadap Menteri Pengembangan Usaha selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi komunitas yang dimaksud harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Bahlil mengatakan, Perpres yang disebutkan juga mengatur penataan perizinan berupaya untuk pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan bisnis yang digunakan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, kemudian badan usaha yang digunakan dimiliki oleh UMKM.
“Pendistribusian IUP berskala besar akan diwujudkan melalui langkah-langkah tender sebagaimana diatur pada undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di dalam Kementerian ESDM,” katanya.
KAKAK INDRA PURNAMA |YUDONO YANUAR | ANTARANEWS
Pilihan editor: Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang,Ini 6 Ormas Keagamaan yang dimaksud Menolak
Artikel ini disadur dari Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi





