Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjauhi risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata tindakan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang dimaksud asli.
- Surat jual beli atau bukti proses transaksi jual beli kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang sudah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas serta data sudah lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir kemudian kendaraan tiada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda dapat mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK lalu informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline kemudian online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling simpel dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah kedudukan Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan



