Eksepsi di Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di dalam di sistem peradilan pidana Indonesia yang digunakan dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang disebutkan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang dimaksud diterima, maka perkara itu tak diperiksa lebih besar lanjut. Sebaliknya, pada hal tiada diterima atau hakim berpendapat hal yang dimaksud baru dapat diputus pasca selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak terhadap terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan untuk jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan melawan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa juga juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di area di pemeriksaan pokok perkara; tidaklah jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan perbuatan pidana korupsi akibat substansi eksespi yang mana diajukan terdakwa adalah merupakan hambatan kewenangan pengadilan memeriksa kemudian mengadili perkara Tom Lembong lalu tidak ada memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi di KUHAP 1981 sudah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga terhadap jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang digunakan jujur dan juga adil (fair and just trial), akan tetapi justru di tempat pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat tidaklah memberikan kesempatan yang mana adil lalu jujur teristimewa terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat sungguh memprihatinkan lalu tidak ada sepantasnya dipertontonkan kehadapan publik luas khusus di tempat Ibu Daerah Perkotaan yang digunakan sebagian terbesar sudah pernah melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa lalu mengadili perkara Tom Lembong yang mana tak sepatutnya diabaikan majelis hakim dan juga bahkan bukan sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan untuk Tuhan Yang Maha Esa lalu bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dan juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang mana berprogres di mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang tersebut pada umumnya telah lama menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong pada kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu kemudian menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai ketika ini tidaklah memberikan penjelasan yang tersebut memadai mengenai kesulitan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang sebenarnya Tom Lembong belaka apes belaka nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan dengan tiada memahami kemudian apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang mana menegaskan bahwa peradilan tipikor tak berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang dimaksud diatur di tempat UU Perdagangan impor lalu ekspor, kecuali yang tersebut diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang tersebut disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah ada tepat memenuhi serta sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh dikarenakan itu menjadi ganjil juga bukan dapat dipahami apabila hakim yang tersebut sudah pernah bersumpah melawan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat yang tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya saja mencari jalan mudahnya cuma untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja pada memeriksa perkara tindakan pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang mana sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman dalam hadapan rakyat luas.
Seharusnya permasalahan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tempat PN Ibukota Pusat menjadi perhatian penting Komisi Yudisial lalu Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang dimaksud selayaknya dan juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di area negara hukum yang tersebut ber-Pancasila.





