Cuci Rapor Menjadi Modus yang dimaksud Buat Katrol Angka Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok
Jakarta – Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang mana telah lama diterima di beberapa SMA Negeri pada Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,
Ade menjelaskan para Calon Audien Didik (CPD) dari SMP yang dimaksud terpaksa dianulir pada waktu Penerimaan Anggota Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.
Bidang Pengawasan PPDB Jabar kemudian Panitia PPDB ke salah sau SMA pada Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang dimaksud anomali itu ya, oleh sebab itu ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada ketika divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang dipublikasikan oleh CPD dengan buku rapor, serta juga buku nilai yang dimaksud ada ke sekolah, itu tak ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.
Kecurangan terungkap sewaktu Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui perangkat lunak e-rapor kemudian ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang tersebut dipublikasikan di dalam menerbitkan rapor sekolah.
“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud sama-sama kami dan juga akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang tersebut dikerjakan oleh sekolah,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Depok Sutarno mengutarakan 51 partisipan didik yang digunakan dianulir dari beberapa SMA Negeri pada Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang berada di dalam Depok agar para CPD dapat masih bersekolah.
“Karena memang sebenarnya aturan yang digunakan tak masuk pada negeri harus dalam swasta. Kalau memang sebenarnya ada yang mana kesulitan untuk bisa saja masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk dapat memperoleh sekolah swasta,” kata Sutarno ketika ditemui pada SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan sudah pernah berkoordinasi dengan pendatang tua siswa kemudian wali kelas dalam SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala ketika ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.
“Informasi terakhir, hanya saja ada 3 yang belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang mana lain sudah ada sanggup memperoleh swasta,” ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa yang dimaksud masih memperoleh sekolah serta akan terus difasilitasi lalu dikomunikasikan terhadap pihak sekolah swasta yang tersebut berada ke Depok.
AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH |
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Skor Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu di dalam SD Juga
Artikel ini disadur dari Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok




