Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di area Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di dalam Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan perkara pembunuhan empat anak kandung akan dilakukan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Awal Minggu (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dijalankan di dalam Ruang Sidang Utama PN Ibukota Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah ada siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca telah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca sudah pernah mengakui serta menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang dimaksud seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang sebenarnya salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman mati menghadapi perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan tindakan pidana secara sengaja juga terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.





