Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan
Jakarta – Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat lalu Banten menyebabkan pernyataan akademik terkait kesulitan penetapan dosen di jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan juga rute penetapan profesor sesuai hakikatnya.
Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen terus terdiri berhadapan dengan asisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang dimaksud belaka boleh dimiliki oleh dosen tetap,” ucapannya lewat pernyataan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.
Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan terhadap khalayak yang mana bukanlah dosen tetap, atau tiada bekerja di perguruan tinggi, sudah ada tiada mengajar atau sejenis sekali tak pernah mengajar dalam perguruan tinggi, juga untuk pihak yang dimaksud tak memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, kemudian latar belakang sekolah sesuai dengan tugasnya mengajar pada perguruan tinggi.
Profesor, kata dia, merupakan dosen kekal yang digunakan memangku jabatan akademik tertinggi pada suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor ke suatu perguruan lebih tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, serta berperilaku berdasarkan kebenaran kemudian kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, lalu uang atau materi,” ujarnya.
Proses penilaian serta penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib dikerjakan oleh penilai yang digunakan telah terjadi teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang tersebut menjunjung besar kebenaran, kejujuran, tidaklah menggunakan kekuasaan, juga tiada tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib dijalankan secara transparan serta akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang dimaksud baik.
Artikel ini disadur dari Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan






