KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang dimaksud berlokasi di dalam Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait perkara dugaan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di dalam wilayah Ibukota Indonesia Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang disebutkan pihaknya menyita beberapa orang barang bukti yang digunakan diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan terdiri dari uang tunai juga barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih besar detail, terkait sebagian barang bukti yang disita. Termasuk jumlah agregat lalu jenis mata uang yang tersebut dilaksanakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang mana diterima, pelaksana negara berinisial AHI yang dimaksud dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka. Adapun tindakan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak lalu kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima dan juga 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).






