Tanggapi Pungli Miliaran ke Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan juga Digitalisasi
Jakarta -Kementerian Perjalanan dan juga Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) turut merespons dugaan pungutan liar atau pungli yang mana muncul ke kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adyatama Kepariwisataan lalu Kondisi Keuangan Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf, Nia Niscaya mengutarakan pengetatan pengawasan serta digitalisasi jadi solusi.
Anak buah Sandiaga Uno itu memaparkan lemahnya pengawasan dan juga masih belum memadainya infrastruktur digital, menimbulkan pungutan liar sanggup terjadi. “Jika telah digital, sewaktu dibayarkan jelas, untuk siapa, besarannya berapa,” kata beliau ditemui pada Kantor Kemenparekraf, Hari Senin 15 Juli 2024.
Untuk mewujudkan digitalisasi dalam sektor wisata, ia mengungkapkan ketersediaan infrastruktur juga harus memadai. Pengetatan pengawasan menurut beliau juga diperlukan ke depannya.
Saat ini dugaan pungli menurut ia sedang ditangani staf ahli menteri. Ia berujar akan segera memaparkan kemajuannya jikalau langkah-langkah selesai nanti. “Tapi ini masih dugaan, dikarenakan perjalannya belum tentu terbukti, ini yang dimaksud akan kami pantau terus,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungli yang mana dilaksanakan oknum rakyat terhadap wisatawan hotel di dalam Wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.
Kepala Satuan Tindakan Sinkronisasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, KPK telah dilakukan menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan pada lapangan.
Hal ini meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat untuk wisatawan hotel. Dian memaparkan, setiap kali kapal wisatawan menuju tempat kejadian diving, oknum warga memohon Rupiah 100 ribu hingga Rupiah 1 jt per kapal. “Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang dimaksud datang, sehingga prospek pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rupiah 50 jt per hari juga Rupiah 18,25 miliar per tahun,” kata Dian seperti diambil dari Antara.
Ia menilai, pungutan liar terdiri dari pembayaran tanah yang ditagih oknum rakyat terhadap hotel yang dimaksud berdiri ke pulau-pulau, juga ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus mengupayakan Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat.
Pilihan editor: Kemenparekraf Dorong Industri Film Masuk Skala Saham Bidang Parekraf
Artikel ini disadur dari Tanggapi Pungli Miliaran di Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan dan Digitalisasi






