KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang mana sudah digagalkan yang disebutkan senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan juga BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang tambahan sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di dalam Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran dan juga packing yang tersebut berlokasi di dalam Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan rakyat dan juga pengamatan dari Angkatan Laut dan juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan kemudian Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran juga packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan dijalankan pada pukul 4 dini hari dan juga diamankan 6 pekerja packing juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih lanjut Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, serta 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang mana disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, lalu alat-alat penyegaran serta packing lainnya.
Modus operandi yang tersebut dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di tempat lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan di keranjang yang dimaksud disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering juga disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan mengakibatkan melalui pesawat juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang digunakan kemarin kita gagalkan di dalam Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku sudah pernah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di tempat mana satu minggu kurang lebih besar dilaksanakan 2-3 kali pengiriman, di tempat mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 nomor 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan pembaharuan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






