Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Pelanggan

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi serta hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang disebutkan bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau serta rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang digunakan mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang digunakan turut mengatur hasil tembakau lalu rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP juga RPMK yang disebutkan bukan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian melanggar Hak berhadapan dengan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tidak ada secara dengan segera melanggar HAKI, dan juga tampaknya tidaklah relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi masyarakat yang dimaksud dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan kemudian putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidaklah mengikuti ketentuan hukum yang digunakan sudah ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang mana diterapkan lalu putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tidaklah hanya saja hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pelanggan mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang mana jelas mengenai barang mereka.
“Kemasan polos yang dimaksud seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku sektor tembakau, yang digunakan sudah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengkritisi kebijakan pelarangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pelanggan maupun iklan komoditas tembakau di PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi juga penerapannya yang masih kabur.
“Pelarangan ini tak dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau penjual yang dimaksud telah lama berdiri sebelum adanya institusi institusi belajar atau tempat bermain anak. Ini adalah dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






