Besok RDP dengan DPR, KPU Usul Pemilihan Kepala Daerah Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang di area daerah-daerah yang dimaksud calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Senin (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan gubernur 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka wilayah yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala tempat definitif seandainya kotak kosong yang dimaksud menang akan diadakan pilkada periode selanjutnya di dalam tahun 2029.
Namun, jikalau harus menanti 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang dilahirkan pada turnamen Pemilihan Kepala Daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang dimaksud dipilih pada pilkada, Pj juga lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tak terwakili di area situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, tindakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan kemudian ideal mampu nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.






