Baleg DPR serta pemerintahan Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR sama-sama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pada rapat paripurna terdekat.
Keputusan yang disebutkan diketok di Rapat Pleno pengambilan kebijakan tingkat I RUU Kementerian Negara yang digunakan dijalankan di tempat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, DKI Jakarta pada Hari Senin (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Seluruh fraksi di pandangan mini fraksinya menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun menjadi pemimpin dengan segera pengambilan kebijakan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan juga dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta-minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan baleg DPR.
Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.





