GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, khususnya di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan serta profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilaksanakan secara gratis.
“Kami bukan pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, diadakan tanpa biaya. Kami juga tidak ada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku pembohongan yang dimaksud menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang dimaksud tak sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan juga bekerja sejenis dengan pihak berwenang, PT GDPS mengoleksi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang digunakan masuk juga cukup untuk membantu tindakan hukum.
Pelaku penggelapan yang disebutkan telah dilakukan diserahkan terhadap aparat hukum yang mana berwenang untuk diproses lebih tinggi lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang tersebut berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban kemudian menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif serta represif melawan hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran merupakan penipuan, fraud, korupsi, perbuatan pidana juga pelanggaran etik yang melibatkan pegawai kemudian orang lain secara berkaitan yang mana dilaksanakan di dalam lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang dimaksud bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh akibat itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi lalu menangani pelanggaran secara lebih banyak efektif, dan juga menghindari terjadinya pelanggaran pada masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi kemudian kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan juga kecukupan pelaporan internal yang tersebut didukung oleh sistem informasi manajemen yang mana memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di area operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang tersebut mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






