Power Wheeling Berisiko Ganggu Proyek Vital eksekutif Baru

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohon pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET dikarenakan melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, dan juga menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) memasarkan listrik secara dengan segera untuk konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang mana bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara lalu yang dimaksud menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara,” kata ia di tempat Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut ia power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% pemasaran listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang tersebut dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) lalu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang bersifat intermittent dipengaruhi matahari dan juga angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan dalam bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai kegiatan strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di area IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET), yang mana sempat tertunda, kembali dibahas di area Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu penyulut penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang dimaksud telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali lalu sudah ada pada tahap perumusan kemudian sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk merancang pembangkit listrik EBET sekaligus jual secara dengan segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan juga distribusi milik PLN.






