Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron lantaran Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang tersebut menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah lama melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Akhir Pekan (8/9/2024).
Jika Pansel tidak ada menggugurkan Ghufron, maka kumpulan seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang mana percuma saja.
“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan memulai pembangunan skema bahwa benar proses seleksi dilaksanakan hanya sekali formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan pada waktu beliau sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan menciptakan berbagai prospek langkah juga tindakan yang dimaksud melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron berbentuk teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




